[INFO] Pembukaan periode transaksi T.A 2026 pada aplikasi SAKTI - Berita / SAKTI - HAI DJPb

Des 8 2025

[INFO] Pembukaan periode transaksi T.A 2026 pada aplikasi SAKTI

Authors list
  • Agent 1034

Yth.

Kepala Kanwil DJPb di Seluruh Indonesia

Kepala KPPN di Seluruh Indonesia

Kepala Satuan Kerja Mitra


Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, dapat kami sampaikan:


1. Berdasarkan perdirjen dimaksud, terdapat beberapa SPM yang membebani DIPA T.A. 2026 yang harus diajukan satuan kerja K/L pada bulan Desember 2025, antara lain berupa SPM Pembayaran Penghasilan Pegawai bulan Januari 2026.

2. Dasar hukum pelaksanaan APBN T.A. 2026 untuk setiap satuan kerja K/L yaitu Peraturan Presiden nomor 118 tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 yang telah diundangkan pada 5 Desember 2025.

3. Berkenaan dengan hal tersebut, terhitung mulai tanggal 8 Desember 2025 telah dilakukan pembukaan periode transaksi T.A 2026 pada aplikasi SAKTI.

4. Perlu kami sampaikan juga bahwa sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-6/PB/PB.2/2025 tanggal 5 Desember 2025, disebutkan batas waktu pengajuan SPM Gaji Induk, Gaji PPPK, Gaji PPNPN yang dibayarkan pada bulan berkenaan pada bulan Januari 2026 diperpanjang menjadi paling lambat pada 12 Desember 2025 pada jam kerja.


Demikian informasi ini disampaikan. Mohon menjadi perhatian.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terimakasih.

Sangat Membantu Kurang Membantu

46 of 51 people found this page helpful