[INFO] Update Referensi Aplikasi Gaji Satker Desktop Terkait Batas Usia Pensiun Jaksa - Berita / General - HAI DJPb

Apr 14 2023

[INFO] Update Referensi Aplikasi Gaji Satker Desktop Terkait Batas Usia Pensiun Jaksa

Authors list

Yth. Kepala Kanwil dan Kepala KPPN di Seluruh Indonesia.


Sehubungan dengan adanya penyesuaian update aplikasi gaji satker untuk pemenuhan hak-hak terkait pembayaran gaji ASN, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Perubahan fitur terkait perubahan batas usia pensiun jasa pada aplikasi GPP Satker Desktop, meliputi:

a. Berusia 60 (enam puluh) tahun yang lahir sebelum 11 Oktober 1962 maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun lahir setelah11 Oktober 1962 dan seterusnya maka batas usia pensiunnya menjadi 62 (enam puluh dua) tahun.

c. Terhitung mulai tanggal 20 Desember 2027 batas usia pensiun Jaksa adalah 60 (enam puluh) tahun.

2. Update referensi aplikasi Gaji Satker Desktop (GPP/BPP/DPP) dapat diunduh pada halaman HAI DJPb (https://hai.kemenkeu.go.id atau link unduh dari HAI DJPb) atau https://s.id/UpdateGajiSatker .

3. Update ini HANYA diperuntukkan untuk Satker lingkup Kejaksaan RI.


Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Sangat Membantu Kurang Membantu

20 of 23 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password