[INFO] Pemberitahuan Terkait Migrasi data PPNPN - Berita / General - HAI DJPb

Jan 27 2022

[INFO] Pemberitahuan Terkait Migrasi data PPNPN

Authors list

Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan

2. Para Kepala KPPN

di Seluruh Indonesia



Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran penghasilan PPNPN bulan Januari 2022 menggunakan aplikasi Gaji Satker Modul PPNPN disampaikan hal-hal berikut ;

1. Satker dimohon melakukan proses migrasi data PPNPN terlebih dahulu sebelum melakukan pengiriman ADK Bulanan. Apabila satker terlanjur melakukan unggah ADK Bulanan terlebih dahulu maka akan terjadi duplikat data pada saat mengirimkan data migrasi. Kondisi ini mengakibatkan terjadi penolakan.

2. Pegawai yang sudah tidak aktif atau tidak lagi dilakukan pembayarannya pada satker bersangkutan agar dilakukan penghapusan data pegawai dimaksud pada aplikasi PPNPN Desktop agar tidak terjadi duplikasi pegawai dengan satker lain, apabila pegawai tersebut telah pindah bekerja pada satker lain.

3. Pegawai yang dengan informasi rekening pada Aplikasi PPNPN Desktop 2022 belum lengkap, agar diperbaiki dan dipastikan informasi rekening sudah benar agar tidak terjadi permasalahan pada saat unggah ADK migrasi dan pada saat pembuatan SPP.

4. Bagi Satker Non Piloting, pada ADK Migrasi agar dipastikan telah terdapat penghasilan Januari 2022. Apabila tidak ada, maka akan tertolak pada saat unggah ADK Migrasi

5. Bagi Satker Piloting, pada ADK migrasi tidak diperkenankan terdapat penghasilan Januari 2022. Apabila terdapat penghasilan Januari 2022, maka akan tertolak pada saat unggah ADK Migrasi.

6. Bagi Satker Piloting, sebelum melakukan unggah ADK Migrasi dimohon tidak melakukan perekaman data anak satker dan penomoran DPP karena apabila direkam dahulu akan terjadi penolakan pada saat unggah migrasi.

7. Bagi Satker Piloting tidak diperbolehkan melakukan unggah ADK bulanan pada web PPNPN, karena pembuatan daftar pembayaran penghasilan (DPP) akan dilakukan melalui web PPNPN secara langsung.

8. KPPN agar dapat memaksimalkan menu Analisa pada user FO dalam rangka melakukan pengecekan proses migrasi yang tidak berhasil.

9. Apabila masih terdapat kendala pada pelaksanaan migrasi dimaksud, KPPN dapat berkoordinasi dengan TIM Direktorat SITP secara langsung melalui pendampingan melalui zoom meeting yang akan dilakukan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 27 Januari 2022 sampai 28 Januari 2022.

10. Proses pembuatan SPM penghasilan  PPNPN Induk bulan Januari 2022 masih dapat dilakukan sampai dengan hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 pukul 15.00 Waktu Setempat melalui Aplikasi SAKTI dan dapat dilakukan PPR oleh KPPN sampai dengan tanggal 29 Januari 2022.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Sangat Membantu Kurang Membantu

17 of 20 people found this page helpful

Comment (1)

Dzikri Febrian Taufiqi
Aplikasinya sulit dibuka

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password